Beranda Nasional Sebar Surat PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp 139 Ribu di Medsos, Pegawai...

Sebar Surat PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp 139 Ribu di Medsos, Pegawai Kena Sanksi

556
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto. Gemini)

NTB, (KUBUS.ID) – Surat perjanjian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Pasalnya, dalam surat tersebut tercantum besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang hanya sebesar Rp 139 ribu per bulan.

Berdasarkan dokumen yang beredar, surat itu diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu dan ditandatangani langsung oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus. Surat tersebut viral setelah disebarkan oleh seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu.

Viralnya dokumen itu menuai beragam respons dari warganet. Banyak yang menilai kebijakan Pemkab Dompu tidak manusiawi, terutama karena gaji tersebut diterima oleh guru Ahli Pratama, yang dianggap tidak sebanding dengan beban kerja dan kebutuhan hidup.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Dompu Bambang Firdaus membenarkan keaslian surat yang beredar. Ia menegaskan besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan upah terakhir yang diterima masing-masing pegawai, bukan angka seragam.

“Penggajian pegawai itu bisa sesuai UMK atau sesuai kemampuan daerah. Kami menggunakan sesuai kemampuan daerah, ya kami sesuaikan dengan gaji yang diterima saat ini,” ujar Bambang.

Menurutnya, nominal gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu bervariasi, tergantung kondisi masing-masing pegawai.

“Artinya bervariasi, ada yang Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, ada yang Rp 500 ribu. Itu skema yang kami gunakan,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkab Dompu menjatuhkan sanksi administratif kepada pegawai yang menyebarkan surat perjanjian pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut. Sanksi yang diberikan berupa pemindahan tugas ke dinas lain.

Bambang menyayangkan beredarnya dokumen tersebut sebelum waktunya dan menilai tindakan itu tidak dapat ditoleransi. Ia menegaskan bahwa informasi resmi pemerintah hanya boleh disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta kanal resmi Pemkab Dompu.

“Informasi hanya bisa diakses melalui Diskominfo dan website resmi pemerintah. Tidak bisa disebarkan oleh siapa pun yang tidak berhak,” tegasnya.

Meski demikian, Bambang mengakui ada oknum pegawai yang diduga tidak sengaja menyebarkan surat tersebut.

“Tapi itulah, ada beberapa oknum yang mungkin tidak sengaja membocorkan, ingin menyampaikan kepada teman dan yang lain sehingga beredar dan disalahgunakan. Sanksinya, itu sudah digeser ke dinas lain,” pungkas Bambang. (ANTARA/far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini