Kediri (KUBUS.ID) – Tim hukum ANDIKA mendampingi Ali, warga Desa Keling, Kecamatan Kepung, dalam sidang perkara dugaan penyerobotan lahan miliknya di Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (6/1), saat ini telah memasuki tahap krusial, yakni pembuktian kepemilikan tanah yang disengketakan.
Dalam persidangan tersebut, penggugat Imam Chambali menyerahkan sejumlah alat bukti kepada majelis hakim. Bukti yang diajukan antara lain surat keterangan ahli waris atas nama H. Abdul Rohman, surat perjanjian jual beli penggarapan, serta dua surat pernyataan kesaksian bermaterai yang ditandatangani Yuli dan Sukari.
Koordinator Tim Hukum ANDIKA, Akson Nul Huda, menyatakan tengah mencermati secara detail dokumen-dokumen tersebut. Ia menyoroti munculnya nama Yuli dan Sukari dalam bukti yang disodorkan penggugat.
“Dari enam dokumen yang diajukan penggugat, tercantum dua nama, yakni Yuli dan Sukari. Kami meminta penggugat untuk menghadirkan kedua pihak tersebut sebagai saksi. Apabila penggugat tidak berkenan, kami memohon majelis hakim agar memerintahkan kehadiran keduanya,” ujar Akson usai sidang.
Di sisi lain, tergugat Ali menegaskan dirinya sebagai pemilik sah lahan persawahan yang disengketakan. Ia mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan telah menguasai serta mengelola lahan tersebut hampir 50 tahun.
Perkara ini mencuat setelah lahan milik Ali yang berada di Desa Damarwulan diduga dikuasai pihak lain tanpa hak. Bahkan, lahan tersebut disebut-sebut telah disewakan kepada pihak ketiga tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik sah.
Tim Hukum ANDIKA memastikan akan menghadirkan bukti-bukti tandingan pada sidang lanjutan. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan berkeadilan. (adr)































