KUBUS.ID – Jelang Idul Fitri atau saat Bulan Suci Ramadhan, Dinas Kesehatan Kota Blitar bersama stakeholder terkait melakukan sidak. Sidak dilakukan di 2 lokasi. Dari puluhan sample makanan dan minuman yang diambil dari pasar takjil, ada 2 sample makanan yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
Kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar dr. Dharma Setiawan, M.M.Kes., sidak dilakukan pada Senin (3/3) di Jalan Kenanga dan Selasa (4/3) di Pasar Legi. Dalam sidak itu, diambil 46 sample makanan. Rinciannya, 30 sample makanan dari Jalan Kenanga, 16 sample dari Pasar Legi. Dari total 46 sample tersebut yang dilakukan uji laboratorium, ada 2 sample makanan yang tidak memenuhi syarat kesehatan atau membahayakan. Yaitu cincau hitam. Berdasar hasil uji lab, makanan tersebut positif menggunakan bahan pengental.
Dari hasil keterangan penjual, cincau hitam tersebut tidak dibuat sendiri. Melainkan dibeli dari pasar. Dalam hal ini, kata dr. Dharma, pihaknya akan melakukan penelusuran ke pasar untuk mengungkap produsennya. Untuk sementara, cincau hitam yang tidak memenuhi syarat kesehatan diambil dan diamankan.
dr. Dharma juga mengingatkan agar masyarakat cerdas memilih makanan sehat untuk meminimalisasi pencemaran dari zat warna tambahan yang bukan dari makanan atau zat pengawet yang tidak boleh ditambahkan ke makanan.
“Yang pertama lihat dulu cara penyajiannya. Penyajian jangan sampai menggunakan kertas koran. Sering kita lihat, lapak menggunakan ketas koran sebagai pembungkus. Jadi usahakan memkai kertas atau tempat plastik yang food grade. Kedua, disajikan dalam kondisi yang tertutup. Meskipun secara display bisa dilihat, supaya tidak terjamah dari lalat. Jadi cukup aman tidak ada debu dan lalat yang masuk. Ketiga, lihat lagi secara fisik. Kalau memang berwarna, hindari warna-warna yang cerah. Meskipun warna cerah belum tentu tidak memenuhi syarat. Tetapi kalau makanan tadi ditambah zat warna yang tidak memenuhi syarat, seperti Rhodamin B dan Methanil yellow, pasti hasilnya akan menarik. Hindari seperti itu. Meskipun tidak semua yang cerah tadi negatif”, jelas dr. Dharma.
Dia menambahkan, menurut Undang-Undang Pangan, makanan yang disajikan dalam bentuk takjil ini harus sehat, aman, dan mempunyai nilai gizi yang dikonsumsi masyarakat.(stm)