Beranda Kediri Raya Sidang Sengketa Lahan Damarwulan Kepung: Tergugat Perkuat Posisi dengan 22 Bukti Surat

Sidang Sengketa Lahan Damarwulan Kepung: Tergugat Perkuat Posisi dengan 22 Bukti Surat

66
Sidang sengketa lahan di PN Kabupaten Kediri (Redaksi)

Kediri, (KUBUS.ID) – Sengketa lahan di wilayah Damarwulan, Kecamatan Kepung, memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (13/1/2026), pihak tergugat menyerahkan puluhan bukti untuk memperkuat kepemilikan lahan yang disengketakan.

Agenda persidangan kali ini fokus pada pembuktian surat dari Tergugat atas nama Ali Murtopo bersama adiknya, Muhammad Ali Arifin. Tim Hukum ANDIKA selaku kuasa hukum kedua tergugat hadir langsung mendampingi proses penyerahan dokumen kepada majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, Ali Murtopo bersama Muhammad Ali Arifin menyerahkan total 22 bukti surat. Dokumen itu sebagai dasar kuat untuk mematahkan gugatan yang diajukan, Imam Chambali.

Koordinator Tim Hukum ANDIKA, Akson Nul Huda, menegaskan bahwa seluruh bukti yang diajukan menunjukkan kejelasan status hukum lahan yang disengketakan. “Hari ini klien kami menyerahkan bukti-bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Total ada 22 bukti dari para tergugat,” ujarnya usai sidang.

Bukti yang diserahkan meliputi dokumen pajak tanah berupa IPEDA tahun 1973-1986 dan SPPT PBB tahun 1987-2025, empat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tergugat I dan Tergugat II, serta Akta Jual Beli (AJB) tanah. Seluruh dokumen itu dinilai saling menguatkan dan berkesesuaian secara hukum.

Dalam agenda sidang tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri selaku pihak Turut Tergugat juga menyerahkan salinan SHM atas nama Ali Murtopo dan adiknya. Bukti tersebut semakin mempertegas legalitas kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

“Pada sidang berikutnya, kepala desa juga akan menambahkan bukti pendukung,” tambah Akson.(atc/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini