KUBUS.ID – Agus, seorang tahanan berusia 19 tahun asal Kayen Kidul, Kediri, mengalami pelecehan seksual dan kekerasan fisik oleh sesama tahanan di Lapas Kediri. Kejadian ini bermula pada Selasa (26/8/2025). Menurut Rofian, Ketua Divisi Hubungan Antarlembaga Peradi SAI Kediri Raya sekaligus penasihat hukum korban, Agus adalah seorang tahanan baru yang tengah menjalani proses persidangan.
“Agus adalah klien saya yang masih berstatus terdakwa dalam kasus hukum. Ia adalah tahanan baru dan belum diputuskan bersalah atau tidak,” ujar Rofian saat dihubungi.
Diketahui, Agus menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua tahanan lain. Selanjutnya, pelaku melakukan kekerasan lebih lanjut terhadap Agus, seperti memaksanya untuk memakan benda-benda yang tidak layak, termasuk cacing, staples, dan putung rokok. Tidak hanya itu, Agus juga dipukul, diminumi air dari kloset WC, bahkan wajahnya disemprot urin.
“Pelaku melakukan kekerasan fisik dan mental yang sangat parah. Agus dipaksa makan benda-benda kotor, bahkan diperlakukan lebih kejam lagi,” kata Rofian.
Akibat kekerasan ini, Agus merasa sangat mual dan lemas, sehingga ia dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Agus kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Rofian menambahkan bahwa tidak ada hubungan atau konflik sebelumnya antara Agus dan pelaku. Ia menduga bahwa tindakan kekerasan ini merupakan bentuk perploncoan terhadap tahanan baru.
Diketahui, pelaku kekerasan bernama Remon dan Adam. Mereka memiliki latar belakang kasus yang sangat serius. Remon sebelumnya terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak, sementara Adam terlibat dalam pembakaran rumah yang melanggar Undang-Undang Darurat.
“Mereka adalah pelaku dengan rekam jejak kriminal yang buruk dan seharusnya tidak diberi kesempatan untuk melakukan kekerasan lebih lanjut,” tegas Rofian.
Menanggapi kejadian ini, Rofian meminta pihak Lapas Kediri segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan dan penjagaan, agar kasus yang serupa tidak terulang kembali.(slv)