KUBUS.ID – Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Apakah kenaikan ini mempengaruhi daya beli masyarakat?
Menurut Pengamat Ekonomi dari Uniska Dr. Hj. Nisa Mutiara, S.Sos., M.Si., kenaikan tarif pajak ini akan berdampak pada kenaikan inflasi. Namun, apakah meningkatkan atau menurunkan daya beli masyarakat, kata Nisa, belum bisa dipastikan. Karena masyarakat membutuhkan penyesuaian. Dengan kondisi ekonomi yang kurang baik saat ini, diperkirakan membutuhkan waktu hingga 6 bulan sampai masyarakat terbiasa dengan aturan baru tersebut.
Lagi pula, PPN ini dikenakan tidak ke semua barang. Melainkan barang-barang tertentu seperti barang kemasan dan ber-merk yang dijual di tempat tertentu seperti supermarket. Jika masyarakat tidak ingin kena pajak, maka pilihan belanjanya bisa dialihkan ke pasar tradisional.(stm)