KUBUS.ID – Petugas kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa ijin di salah satu warung di Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Rabu (25/02) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Rudi Darmawan S.H., petugas menemukan sejumlah botol miras disimpan oleh S (60 tahun) di bawah meja warung milik pelaku. Razia yang dilakukan merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026.
“Ada 5 botol minuman keras jenis arak kemasan botol plastik 1,5 liter yang ditemukan,” kata Rudi.
Selanjutnya, S dan barang bukti dibawa ke Polsek Pare Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kata Rudi, perbuatan terlapor melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 Pasal 2 juncto 17 sebagaimana telah diubah dalam Perda Nomor 04 Tahun 1977 dan Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang peredaran minuman beralkohol.(hil)

































