Beranda Uncategorized Temukan Miras di Warung, Polsek Pare Amankan Penjual

Temukan Miras di Warung, Polsek Pare Amankan Penjual

3409
Temukan Miras di Warung, Polsek Pare Amankan Penjual (foto: Polsek Pare Polres Kediri)

KUBUS.ID – Petugas kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa ijin di salah satu warung di Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Rabu (25/02) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Rudi Darmawan S.H., petugas menemukan sejumlah botol miras disimpan oleh S (60 tahun) di bawah meja warung milik pelaku. Razia yang dilakukan merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026.

“Ada 5 botol minuman keras jenis arak kemasan botol plastik 1,5 liter yang ditemukan,” kata Rudi.

Selanjutnya, S dan barang bukti dibawa ke Polsek Pare Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.

Kata Rudi, perbuatan terlapor melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 Pasal 2 juncto 17 sebagaimana telah diubah dalam Perda Nomor 04 Tahun 1977 dan Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang peredaran minuman beralkohol.(hil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini