Surabaya, (Kubus.ID) – Komite Disiplin (Komdis) PSSI Provinsi Jawa Timur menjatuhkan hukuman paling berat kepada pemain Klub Putra Jaya Pasuruan, Muhammad Hilmi Gimnastiar. Ia resmi dijatuhi sanksi larangan beraktivitas di dunia sepak bola seumur hidup.
Putusan tersebut diambil dalam sidang Komdis PSSI Jawa Timur yang digelar Selasa (6/1/2026) pukul 11.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Komdis Samiadji Makin Rahmat, dengan anggota Rohmad Amrulloh dan Dimas Nur Arif Putra Suwandi.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 001/KOMDIS/PSSI-JTM/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Hukuman dijatuhkan setelah Hilmi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan kekerasan terhadap pemain lawan.
Insiden terjadi pada laga babak 32 besar Grup CC Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur 2025–2026 antara Putra Jaya Pasuruan melawan Perseta 1970 Tulungagung. Pertandingan berlangsung di Stadion Gelora Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Senin (5/1/2026).
Dalam persidangan, Komdis menyimpulkan Hilmi melakukan aksi kekerasan dengan menendang pemain Perseta 1970 Tulungagung, Firman Nugraha Ardhiansyah. Akibat tendangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian dada dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.
Komdis PSSI Jawa Timur menilai tindakan tersebut masuk kategori violent conduct sebagaimana diatur dalam Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI. Selain itu, perbuatan Hilmi juga melanggar Pasal 10 dan Pasal 19 Kode Disiplin PSSI 2025.
“Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai nilai sportivitas, tetapi juga membahayakan keselamatan pemain lain. Oleh karena itu, Komite Disiplin memandang perlu menjatuhkan sanksi tegas,” ujar Ketua Komdis PSSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, dalam siaran pers, dikutip dari Kompas.
Selain larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup, Hilmi Gimnastiar juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp2,5 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan melalui rekening Badan Liga Nusantara Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, Komdis PSSI Jawa Timur menegaskan bahwa terhadap putusan tersebut masih terbuka upaya banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(adr)































