KUBUS.ID – Muhammadiyah, Ormas Islam terbesar kedua di Indonesia ini, akhirnya mengikuti jejak Nahdlatul Ulama (NU), menerima izin tambang yang akan diberikan Pemerintah. Keputusan ini diambil Muhammadiyah setelah melakukan kajian dua bulan.
Sejak 30 Mei 2024, Pemerintah menawarkan ormas keagamaan untuk ikut andil mengelola pertambangan. Tawaran itu disampaikan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) paling duluan mengurus izin tambang tersebut.
Di awal-awal keluar kebijakan tersebut, Muhammadiyah sempat gamang, akan menerima atau tidak izin mengelola tambang yang diberikan Pemerintah. Lalu, Muhammadiyah menggelar banyak diskusi dengan berbagai pihak sebelum mengambil keputusan.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengaku, tawaran izin tambang ini disampaikan secara resmi oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Tawaran tersebut kemudian dibawa ke dalam Rapat Pleno yang digelar pada 13 Juli 2024. Dalam rapat tersebut, Muhammadiyah memutuskan menerima mengelola tambang. Meski sudah menerima, kata Abdul Mu’ti, keputusan resmi Muhammadiyah belum disampaikan.(rm.id-stm/slv)