Beranda Kediri Raya Tingkatkan Kecepatan dan Keamanan KA, KAI Daop 7 Madiun Lakukan Normalisasi Jalur

Tingkatkan Kecepatan dan Keamanan KA, KAI Daop 7 Madiun Lakukan Normalisasi Jalur

6

KUBUS.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun telah meningkatkan kecepatan maksimal kereta api dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam di beberapa lintas wilayah kerjanya. Peningkatan kecepatan kereta api umumnya memerlukan kondisi jalur yang lebih baik dan aman, termasuk peningkatan dan pembenahan jalur, serta peningkatan sistem persinyalan. Salah satu upaya Daop 7 Madiun untuk menjaga konsistensi dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA yaitu dengan melakukan normalisasi dan peningkatan jalur KA.

“Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” kata Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Minggu (19/10/2025).

Normalisasi jalur juga dilaksanakan di JPL 206 Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar berupa penyempitan lebar jalan. Lebar jalan JPL semula 3,6 meter menjadi 1,5 meter, sehingga hanya pengguna sepeda atau sepeda motor yang dapat melintas.

Sementara itu, di JPL 204 Km 126+1/2 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dilakukan pencabutan patok penutup perlintasan dikarenakan pos jaga dan palang pintu telah dioperasionalkan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, serta jajaran kewilayahan Camat dan Kepala Desa setempat.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” imbau Zainul.

Zainul menjelaskan pula bahwa KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178. Kemudian pada Pasal 192 disebutkan bahwa setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Untuk keselamatan bersama, KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu peringatan, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan,” imbau Zainul sekaligus menutup keterangannya.(atc/slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini