KUBUS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kehilangan wewenangnya untuk menangkap dan memproses hukum direksi BUMN, menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN pada 24 Februari 2025.
Salah satu pasal krusial dalam UU baru itu menyebutkan bahwa jajaran direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Hal ini tercantum dalam Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G, yang dinilai berpotensi menghambat penindakan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah.
Padahal, menurut Pasal 11 Ayat (1) UU KPK, lembaga antirasuah ini hanya berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan kasus dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai pasal-pasal tersebut bisa melemahkan pengawasan terhadap BUMN. “Dengan status direksi BUMN bukan penyelenggara negara, KPK bisa kehilangan pijakan hukum untuk memproses mereka. Ini bisa menjadi celah legalisasi korupsi,” ujar Feri, Senin (5/5), dilansir Kompas.com.
Sementara itu, Guru Besar FEB UI Budi Fresidy menilai korupsi tetap harus bisa diproses aparat hukum, siapa pun pelakunya. Ia menyarankan agar UU BUMN membedakan antara keputusan bisnis yang sah dan tindak pidana korupsi. “Kalau keputusan bisnis diambil sesuai prosedur, tak perlu dipidanakan. Tapi kalau menguntungkan diri sendiri atau kelompok, tetap harus ditindak,” tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, KPK menyatakan tengah melakukan kajian mendalam soal dampak UU BUMN terhadap kewenangan penindakan. “Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan akan menilai sejauh mana aturan ini memengaruhi kerja KPK,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (2/5).
Tessa menambahkan, sebagai pelaksana undang-undang, KPK hanya dapat menindak sesuai koridor hukum. Namun, KPK tetap akan menyampaikan masukan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama terkait potensi celah korupsi dalam regulasi baru ini.
“Ini bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan mencegah kebocoran anggaran,” pungkasnya.(adr)