KUBUS.ID – Media sosial sempat dihebohkan seorang netizen yang blak-blakan harus membayar bea masuk (pajak lalu lintas barang) sebesar Rp 31 juta untuk pembelian sepatu impor. Padahal, harga sepatu tersebut hanya sekitar Rp 10 juta.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun buka suara mengenai hal tersebut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu ASKOLANI mengatakan persoalan itu tengah diselesaikan. Pihaknya telah memfasilitasi pemilik barang kepada perusahaan jasa titipan (PJT).
Sementara itu Menteri Keuangan SRI MULYANI INDRAWATI mengatakan berbagai perbaikan pelayanan telah dilakukan. Dia mengatakan, diskresi yang dilakukan Bea Cukai tidak banyak, tapi kalau ada peraturan harus dilakukan. SRI MULYANI meminta Bea Cukai terus memperbaiki pelayanan. Serta, memberikan pemahaman terhadap berbagai peraturan.(adr)
Copy: detik.com