KUBUS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai wacana pemberian bansos bagi korban judi online tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, bansos yang diberikan kepada penjudi berpotensi digunakan kembali untuk berjudi.
Bagi Niam, berjudi merupakan pilihan hidup pelaku yang dilakukan secara sadar. Maka dari itu, ia menekankan tidak ada istilah korban dari judi online ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi daring.
Niam menambahkan, kondisi penjudi daring berbeda dengan yang dialami korban pinjaman online (pinjol). Menurutnya, terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu, lalu menjadi korban.
Oleh sebab itu, kata Niam, pemerintah tak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian. Hal ini lantaran, seseorang melakukan perjudian dalam keadaan sadar, tidak seperti pada kasus penyalahgunaan narkotika yang bisa jadi dipengaruhi hal yang lain.
Sebelumnya, dilansir dari detik.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi daring masuk ke dalam penerima bansos. (nhd)