KEDIRI, (KUBUS.ID) – Maraknya pemberitaan mengenai whip pink di sejumlah media massa menjadi perhatian serius masyarakat. Kekhawatiran pun muncul terkait potensi meluasnya peredaran bahan berbahaya tersebut, terutama jika disalahgunakan di luar peruntukannya.
Menanggapi hal itu, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kediri angkat bicara. Kepala BPOM Kediri, Winanto, menjelaskan bahwa whip pink mengandung N2O atau dinitrogen oksida yang pada dasarnya memiliki fungsi legal dalam industri tertentu.
“Whip pink dengan kandungan utama N2O biasanya digunakan dalam industri kuliner dan medis. Selama ini bahan tersebut didatangkan dari luar negeri dan digunakan dengan kadar yang aman serta berstandar food grade,” kata Winanto saat On Air di Radio ANDIKA pada Selasa, (03/02).
Winanto menegaskan, pemanfaatan N2O dalam industri makanan dan medis memiliki batasan kadar yang telah ditentukan. Namun, apabila gas tersebut dikonsumsi atau dihirup secara berlebihan, maka dapat menimbulkan dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Berdasarkan data narkotika global dari berbagai negara, N2O tercatat sebagai salah satu zat efek rekreasi terpopuler ke-10 di dunia. Bahkan, penggunaan gas ini di luar ambang batas aman telah menyebabkan 11 kasus kematian pada periode 1984 hingga 1987.
“Penggunaan gas N2O yang tidak sesuai peruntukannya dapat berakibat fatal. Selama ini pemanfaatannya hanya sebagai propelan atau pendorong krim bahan pangan yang umum digunakan sebagai topping,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Winanto mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk pangan. Konsumen diminta untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, serta tanggal kadaluarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi produk makanan dan minuman.
“Langkah ini memang sederhana, tetapi cukup efektif untuk memitigasi risiko konsumsi pangan yang tidak layak atau berbahaya bagi kesehatan manusia,” pungkas Winanto. (eko)
































