
JAKARTA, (KUBUS.ID) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengungkapkan penyesalan atas keterlibatannya di industri pertambangan dan kayu pada masa lalu. Ia mengaku bisnis tersebut turut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, khususnya ekosistem hutan.
“Saya juga merasa bersalah. Karena waktu saya jadi pengusaha dulu, saya kebetulan usaha saya dulunya main kayu sama tambang. Yang semua urusannya pasti nebang pohon,” kata Bahlil dikutip dari AntaraNews pada Minggu, (30/11).
Bahlil menyatakan bahwa bisnis tambang dan kayu yang tidak dikelola dengan memperhatikan aspek lingkungan dapat menimbulkan dampak buruk bagi alam dan sosial masyarakat. Ia menyinggung maraknya bencana alam yang terjadi belakangan ini.
“Hari ini yang terjadi, karena longsor, karena penggundulan hutan. Banjir juga mengalami hal yang sama,” ujarnya.
Bahlil turut menyoroti bencana banjir dan longsor yang tengah melanda sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Menurut dia, rangkaian kejadian tersebut seharusnya memantik diskusi publik yang lebih mendalam mengenai kelestarian lingkungan.
Ia menyebut pengalaman masa lalunya di sektor pertambangan menjadi dasar bagi sejumlah kebijakan yang ia keluarkan di Kementerian ESDM. Menurutnya, kementerian telah menerapkan persyaratan ketat sebelum menerbitkan izin usaha pertambangan.
“Ketika saya diberikan amanah untuk menjadi Menteri ESDM kemarin, maka kami melakukan penataan secara totalitas terhadap proses penambangan yang betul-betul ramah terhadap lingkungan,” kata dia.
Salah satu langkah yang ia tekankan adalah pengetatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Bahlil juga mengklaim bahwa hasil pemantauan terhadap sejumlah kawasan bekas tambang menunjukkan perkembangan positif. Dari hasil peninjauan udara menggunakan helikopter, ia menilai banyak perusahaan telah melaksanakan kewajiban reklamasi.
“Kalau belum (direklamasi), waduh. Maka kemudian itulah yang mendorong kami untuk melakukan penataan secara komprehensif,” ujarnya.
Penataan tata kelola yang dimaksud, kata Bahlil, mencakup kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan tambang menyiapkan jaminan biaya reklamasi sebelum memulai kegiatan eksploitasi. Ia menilai jaminan tersebut penting untuk mencegah perusahaan mengabaikan kewajiban setelah menambang di kawasan hutan. (far)
































