“Tahun depan. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus usai acara Refleksi Akhir Tahun Kementerian Imipas di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, dikutip Kompas.com Senin (28/12/2025).
Agus mengatakan, para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuat beberapa alternatif jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah se-Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Penandatanganan MoU digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat.
Asep menjelaskan, pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan baru yang tidak menempatkan pelaku tindak pidana di penjara, melainkan memberi kesempatan untuk melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang akan mulai berlaku pada 2026. Menurut Asep, pidana ini akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman di bawah lima tahun. Tujuannya agar pelaku tetap bisa produktif dan tidak terpapar lingkungan kriminal di dalam lembaga pemasyarakatan.(eko)
































