KUBUS.ID – Dalam rangka memenuhi hak bayi untuk mendapatkan asupan nutrisi terbaik pada usia 0-6 bulan, pemerintah melalui peraturan terbaru menegaskan pentingnya pemberian ASI terhadap bayi. Hal ini tertuang pada Pasal 27 Undang-Undang terkait kesehatan bayi, dalam hal ini ibu kandung yang tidak dapat memberikan ASI karena indikasi medis ataupun keberadaan ibu yang tidak memungkinkan, sebagai alternatif bayi dapat diberikan ASI donor.
Menurut Dosen Podi Kebidanan Universitas Strada Indonesia Miftakhur Rohmah, SST, Bd, M.Keb, ASI merupakan makanan terbaik untuk bayi dan wajib diberikan selama umur 0-6 bulan. ASI tidak hanya memberikan nutrisi yang baik tetapi juga memperkuat sistem kekebalan tubuh bayi. Namun, terdapat beberapa kasus di mana ibu tidak dapat memberikan ASI langsung kepada bayinya. Dalam situasi ini, donor ASI menjadi solusi yang sangat diutamakan untuk mengurangi ketergantungan pada susu formula.
Program donor ASI, kini sedang digalakkan di Indonesia untuk memastikan bayi mendapatkan manfaat dari ASI, terutama ketika ibu kandung mengalami kendala. Untuk memastikan keamanan dan kualitas ASI donor, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendonor. Pendonor harus bebas dari penyakit menular, tidak mengonsumsi obat terlarang, tidak merokok, dan tidak sedang menyusui bayi yang usianya kurang dari enam bulan. Selain itu, penyimpanan ASI donor harus dilakukan dengan cara yang tepat untuk kondisi ASI yang steril. (rif)