Beranda Jawa Timur BAN PDM Tegaskan Asesor Akreditasi Dilarang Menerima Gratifikasi dari Sekolah/Lembaga

BAN PDM Tegaskan Asesor Akreditasi Dilarang Menerima Gratifikasi dari Sekolah/Lembaga

217

KUBUS.ID – Menanggapi aduan Pak Bejo, pendengar Radio ANDIKA sekaligus Kepala SMP di Kabupaten Kediri, Badan Akreditasi Nasional Paud Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) Provinsi Jawa Timur menegaskan asesor dilarang menerima gratifikasi berupa uang, barang, maupun jasa, dari sekolah/lembaga. Jika terbukti melanggar, asesor akan dinonaktifkan.

Dr. Nursamsu, Ketua BAN PDM Provinsi Jawa Timur mengatakan asesor memiliki norma dan kode etik yang sudah disosialisasikan pada saat pra visitasi. Seluruh aspek operasional seperti penginapan, akomodasi, transportasi dan lain-lain sudah dibiayai negara.

“Akreditasi didanai pemerintah, dalam kode etik asesor wajib menghindari kesepakatan dengan konteks negatif seperti tidak menerima uang, barang, jasa, dan lainnya diluar wewenang” kata Nursamsu saat on air di Radio ANDIKA Sabtu (16/11) siang.

Ia mengimbau seluruh sekolah jika menemukan kejanggalan dari proses komunikasi dengan asesor agar menunjukkan kode etik yang sudah disosialisasikan. Ia menegaskan, asesor meminta fasilitas diluar wewenang termasuk pelanggaran berat dengan sanksi penonaktifan. Nursamsu menambahkan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

Sebelumnya, Pak Bejo (nama samara), Kepala Sekolah di salah satu SMP di Kabupaten Kediri, menghubungi Gatekeeper Radio ANDIKA, karena lembaga pendidikannya akan diakreditasi oleh BAN PDM. Kata Pak Bejo, pihak Asesor BAN PDM sudah menghubungi via Whatsapp. Asesor BAN PDM meminta agar lembaga pendidikan menyiapkan penginapan (hotel) dan akomodasi pulang-pergi, saat pelaksanaan akreditasi selama enam hari.

Pak Bejo sangat keberatan, karena kondisi lembaga pendidikannya masih baru dan fasilitas yang diminta Asesor sangat memberatkan. Ketika Pak Bejo konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, ternyata pihak Dinas Pendidikan tidak tahu terkait akreditasi dari BAN PDM tersebut. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini