TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Menanggapi banyaknya kepala desa yang kesulitan merealisasi lahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa pengajuan lahan KDMP memang harus dilakukan secara hati-hati.
Ditemui di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa pada Jumat (6/2) pagi, Bupati Gatut Sunu Wibowo mengungkapkan bahwa hal ini masih dalam pembahasan bersama sejumlah pihak terkait.
Dua pihak yang juga diajak dalam berembuk untuk membahas program pemerintah pusat ini adalah Kodim 0807/Tulungagung dan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung.
“Ini sedang kita diskusikan dengan Dandim juga teman-teman dari ATR/BPN, terutama tim kita dari pemkab. Udah kita usulkan,” akunya.
Menurut Gatut, kondisi ini juga tak lepas dari adanya beberapa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan juga lahan sawah dilindungi (LSD) yang kemungkinan turut diajukan sebagai lahan untuk dibangun gerai KDKMP.
Lalu, pemkab juga menggelar komunikasi bersama jajaran aparat penegak hukum (APH) guna memastikan kesesuaian lahan-lahan yang diajukan, utamanya yang berkaitan dengan kelengkapan prosedur atau administratif suatu lahan.
“Sehingga kita harus hati-hati. Saya sudah komunikasi dengan teman-teman APH karena kalau tanah itu belum secara resmi sesuai prosedur-aturan yang telah ditentukan oleh ATR/BPN, itu kalau dipaksakan nanti di kemudian hari ada masalah hukum,” tegasnya.
Selain memastikan dukungannya pada prigram pemerintah pusat, Bupati Gatut Sunu juga menyinggung soal perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bisa saja dilakukan jika nantinya memang dimungkinkan atau diperlukan dalam merealisasi lahan KDMP.
“Nggih, leres (bisa dilakukan perubahan RTRW),” tegasnya. (dit/adr)
































