KUBUS.ID – Kongres Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (KMNU) yang diselenggarakan pada 31 Januari hingga 1 Februari 2025, mengeluarkan rekomendasi penting untuk Kementerian Agama (Kemenag). Mereka mengusulkan agar Pakta Komitmen Relasi Maslahat Suami-Istri dibacakan bersamaan dengan bacaan sighat ta’liq talak setelah akad nikah.
Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat, Alissa Wahid, menjelaskan bahwa pakta ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga berdasarkan ajaran Islam, khususnya bagi keluarga Muslim. “Kami mengusulkan agar KUA (Kantor Urusan Agama) membacakan pakta komitmen relasi maslahat suami-istri, selain sighat ta’liq,” ujar Alissa dalam konferensi pers Munas Konbes 2025 di The Sultan Hotel, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Selama ini, ikrar yang dibacakan di KUA hanya berupa sighat ta’liq, yakni perjanjian yang berisi janji talak bersyarat dari suami setelah akad nikah. Alissa berharap tambahan pakta ini dapat memperkuat komitmen dalam pernikahan dengan menekankan prinsip saling menghargai antara suami dan istri. “Pernikahan harus dihargai sebagai janji suci, bukan sekadar ikatan yang mudah dilepas,” ujarnya, sebagaimana dilansir NU Online.
Pakta komitmen relasi maslahat ini mencakup lima poin penting:
- Menghargai akad nikah sebagai komitmen janji suci.
- Membangun relasi kemitraan yang sejajar (zawaj), dengan perspektif sebagai pasangan, bukan ego masing-masing.
- Berkomitmen untuk bermusyawarah dalam pengambilan keputusan terkait rumah tangga.
- Saling berbuat baik dan merawat satu sama lain.
- Mengutamakan sikap ridha dalam hubungan, yakni memikirkan apakah pasangan setuju dan bahagia dengan setiap keputusan yang diambil.
Alissa mencontohkan, ketika seorang suami mempertimbangkan poligami, ia akan terlebih dahulu memikirkan apakah istrinya meridhai keputusan tersebut. “Kami ingin ikrar ini dibacakan bersama penghulu, agar pasangan suami-istri memiliki komitmen yang jelas dalam menghargai dan menjaga pernikahan,” tegas Alissa.
Menurut Alissa, meskipun hal-hal teknis seperti nafkah tetap penting, yang lebih utama adalah memperlakukan pernikahan sebagai suatu hal yang sakral. “Ikrar ini bisa dibacakan bersamaan dengan sighat ta’liq untuk menegaskan komitmen suami-istri,” ujarnya.
Kongres KMNU juga menyoroti pentingnya ikrar ini sebagai langkah preventif terhadap fenomena KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, 1 dari 5 perempuan masih mengalami KDRT. Alissa mengungkapkan bahwa salah satu akar penyebab KDRT adalah relasi keluarga yang tidak maslahat, dengan pandangan bahwa perempuan hanya dianggap pelayan rumah tangga dan KDRT dianggap cara mendisiplinkan istri yang tidak taat.
Untuk itu, Kongres KMNU mengusulkan agar prinsip keluarga maslahat, yang mengedepankan ikatan tanggung jawab yang kokoh (mitsaqan ghalizhan), kemitraan (zawaj), hubungan yang penuh kebaikan (mu’asyarah bil ma’ruf), dan musyawarah (syura), dijadikan dasar dalam setiap pernikahan.
Alissa menambahkan, “Pakta ini bertujuan agar keluarga menjadi tempat yang penuh kasih, saling menghargai, dan tidak meremehkan komitmen pernikahan itu sendiri.”
Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan pasangan suami-istri di Indonesia dapat lebih memaknai pernikahan mereka sebagai ikatan yang penuh tanggung jawab, bukan sekadar hubungan yang mudah diputuskan.(adr)