KUBUS.ID – Donald Trump menjadi presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang dihukum atas kejahatan. Juri di New York menemukan dia bersalah atas 34 tuduhan kejahatan terkait pemalsuan dokumen untuk menutupi pembayaran kepada seorang bintang porno menjelang pemilu presiden 2016, dalam skandal yang dikenal sebagai uang tutup mulut.
Keputusan ini dihasilkan oleh 12 juri setelah 9,5 jam musyawarah yang dimulai pada Rabu lalu. Hakim Juan Merchan akan menjatuhkan hukuman pada 11 Juli, beberapa hari sebelum Partai Republik mencalonkan Trump sebagai presiden untuk pemilu 5 November. Sementara, Trump mengecam putusan tersebut, menyebutnya sebagai hasil persidangan yang tidak adil dengan hakim yang korup. Ia berkomentar bahwa putusan sebenarnya akan ditentukan oleh rakyat pada 5 November.(slv)
Source : Tempo