KUBUS.ID – KPK mengungkap komitmen fee yang didapat oleh mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. KPK menyebut Kusnadi menerima komitmen fee 20 persen dari setiap pencairan dana hibah yang diberikan kepada kordinator lapangan (Korlap) dana pokmas.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para korlap memberikan 20 persen dari perkiraan dana hibah yang dicairkan oleh Kusnadi. Komitmen fee 20 persen ini diberikan oleh para korlap di awal alias sebagai pemulus yang dikenal dengan istilah ‘ijon’ agar Kusnadi bersedia mencairkan dana hibah tersebut.
Asep mengatakan dalam kurun waktu 4 tahun sejak 2019 hingga 2022, Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim saat itu memperoleh jatah dana hibah pokok pikiran (Pokir) dari APBD mencapai Rp 398,7 Miliar. Setiap tahunnya, dana hibah pokir yang dikucurkan Kusnadi jumlahnya beragam.
Pada 2019, dana hibah pokir yang dikeluarkan oleh Kusnadi senilai Rp 54,6 miliar. Tahun 2020 Rp 84,4 miliar, 2021 Rp 124,5 miliar dan tahun 2022 Rp 135,2 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, maka Kusnadi selama 4 tahun pencairan dana hibah memperoleh komitmen fee hingga Rp 79,74 miliar.
Asep juga menjelaskan, setelah dana hibah pokir ini cair, para korlap akan kembali melakukan pemotongan. Para korlap melakukan pemotongan 5 hingga 10 persen untuk mereka sendiri, 2,5% untuk pengurus pokmas dan 2,5% untuk admin yang membuat proposal terkait pengajuan agar dana hibah pokir ini cair kepada para korlap. (detik-nhd)