Beranda Jawa Timur Fatwa Haram Sound Horeg, Pelaku Usaha: Jangan Dipukul Rata

Fatwa Haram Sound Horeg, Pelaku Usaha: Jangan Dipukul Rata

87
Sumber: Tribun News

KUBUS.ID – Fatwa haram terhadap pertunjukan sound horeg yang dikeluarkan Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan dan didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, mendapat tanggapan dari para pelaku usaha penyewaan sound system.

Heri Setiawan, Owner Brengos Pro Audio, menyatakan bahwa istilah sound horeg merupakan sebutan yang muncul dari masyarakat, bukan kategori resmi dalam dunia penyewaan sound system. Ia menilai, para penyedia jasa hanya mengikuti permintaan dari penyewa, termasuk dalam hal intensitas dan bentuk hiburan yang ditampilkan.

“Sound system itu digunakan untuk berbagai acara, mulai konser, pengajian, sampai sholawatan. Jadi jangan semua disamaratakan hanya karena ada segelintir oknum yang menyalahgunakan,” katanya.

Menurut Heri, hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang secara khusus mengatur penggunaan sound system di ruang publik. Karena itu, harusnya pemerintah hadir untuk menjembatani polemik ini.

“Belum ada UU, KUHP, Permen, Pergub, atau Perbup yang secara spesifik mengatur soal event sound atau sound horeg. Karena itu, harusnya pemerintah hadir untuk menjembatani polemik ini,” tambahnya.

Heri juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat dibanding langsung mengharamkan seluruh praktik pertunjukan suara. “Kalau memang ada yang negatif dari acara itu, ya ditekan dan dikurangi. Tapi jangan semua dipukul rata seolah semuanya salah,” tegasnya.

Ia mencontohkan, pada kegiatan pawai atau karnaval desa yang menggunakan sound system, jika memang ada pihak yang merasa keberatan, maka izin dari kepolisian seharusnya tidak diterbitkan. Menurutnya, hal ini lebih adil daripada menggeneralisasi semua pelaku usaha sebagai pelanggar nilai.

Lebih lanjut, Heri menekankan pentingnya menjaga nilai budaya dalam setiap pertunjukan. Ia bahkan mendukung fatwa MUI dalam hal pembatasan tampilan yang dinilai tidak sesuai norma. Menurutnya, kalau ada penampilan yang mengundang dancer, harus sesuai dengan adat ketimuran. Jangan pakai pakaian yang terlalu terbuka.(far/slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini