Beranda Nasional IJTI Soroti Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia Usai Ajukan Pertanyaan ke...

IJTI Soroti Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia Usai Ajukan Pertanyaan ke Presiden

4751
Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI, Herik Kurniawan soroti Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia. (Foto. Redaksi)

KUBUS.ID — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan keprihatinannya atas pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Tindakan itu dilakukan usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) saat kunjungan kerja di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9).

Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI, Herik Kurniawan mengatakan bahwa IJTI telah berkoordinasi dengan pihak redaksi CNN Indonesia, dan bersama-sama telah mengirimkan surat resmi kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden untuk meminta klarifikasi.

“IJTI menyatakan prihatin atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” kata Herik saat mengudara di Radio ANDIKA pada Minggu, (28/9).

IJTI memandang bahwa pertanyaan yang diajukan Diana masih berada dalam koridor etika jurnalistik dan menyangkut kepentingan publik. Apalagi, Presiden Prabowo telah memberikan tanggapan yang informatif dalam menjawab pertanyaan tersebut.

“Pertanyaan terkait program Makanan Bergizi Gratis merupakan isu strategis yang penting diketahui masyarakat luas,” lanjut Herik.

IJTI menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar demokrasi yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan, menurut IJTI, dapat dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

“Tindakan ini berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi dan memberi preseden buruk, terutama karena BPMI Setpres menjadi barometer bagi lembaga sejenis di tingkat daerah,” ujar Herik.

IJTI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Tentu hal itu perlu menjadi landasan untuk BPMI bisa melangkah. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini