Beranda Uncategorized Janggal Keputusan Sewa di Lahan Tol, Warga Banjaranyar Nganjuk Mengadu ke Radio...

Janggal Keputusan Sewa di Lahan Tol, Warga Banjaranyar Nganjuk Mengadu ke Radio ANDIKA

7224

KUBUS.ID-Pak Agus warga Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk berkeluh kesah tentang kebijakan yang dibuat antara kepala dusun dan kepala desa yang dirasa tidak tepat. Tanah miliknya terkena pembangunan jalan tol Kediri-Kertosono. Pembayaran sudah lunas dilakukan oleh pengelola jalan tol. Namun tidak berselang lama Pak Agus dan beberapa warga diundang ke rumah kepala dusun Sumberwaru untuk membahas tentang lelang tanah yang terkena pembebasan jalan tol dengan pembayaran sewa. Dalihnya akan digunakan sebagai uang kas dusun atau desa. Awalnya Pak Agus bingung dengan keputusan itu karena ada nilai sewa di lahan yang saat ini sudah dibeli pengelola jalan tol. Sebelumnya memang sudah ada ijin dari pengelola jalan tol, jika tanah yang telah dibebaskan bisa dipergunakan dalam jangka waktu tertentu selama pembangunan belum dilakukan. Namun pihak pengelola jalan tol tidak memberikan nilai sewa terhadap lahan yang terkena dampak jalan tol.

Pak Agus kemudian bersikukuh tidak berkenan dengan aturan tersebut dan menginginkan pembayaran uang ada bukti tertulis yang sah serta tanda tangan kepala dusun dan kepala desa. Namun kepala desa maupun kepala dusun menolak keinginan Pak Agus. Tapi hal itu justru berimbas pada penutupan sepihak tempat usaha penggilingan padi yang masih beroperasi. Bahkan sempat ada dugaan intimidasi dari beberapa orang yang pro terhadap kepala desa dan kepala dusun. Pak Agus heran dengan tarif sewa yang dipatok padahal lahan tersebut bukan lagi milik desa atau dusun karena sudah ada pembayaran ganti untung.

Gatekeeper Radio ANDIKA sempat berkomunikasi dengan Kepala Desa Banjaranyar Samsul Annam untuk menanyakan keputusan penetapan sewa lahan tol yang sudah dibayar pengelola. Namun Samsul Annam menampik adanya lelang lahan dan penetapan sewa seperti yang disampaikan warga.
Mengenai permasalahan ini Gatekeeper juga berkomunikasi dengan sejumlah stakeholder untuk mendapatkan solusi.(eko)

1 KOMENTAR

  1. Sebuah keputusan yang didasari rasa cemburu sosial.Dimana P Agus masih bisa menjalankan usahanya. Penyelesaiannya secara hukum,spy P Agus tenang dlm usahanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini