KUBUS.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali mendeportasi warga negara asing yang melanggar hukum. Dua warga negara Iran dikenakan tindakan deportasi oleh Kantor Imigrasi Kediri. Kedua warga negara Iran ini berinisial ZAR dan ER, mereka berdua memiliki hubungan keluarga yaitu sebagai ayah dan anak. Kedua warga negara Iran diketahui datang ke negara Indonesia menggunakan visa kunjungan. Yang pertama kali datang ke Indonesia adalah ER, sang anak yang datang pada tanggal 21 Januari 2025 melalui bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan sang ayah berinisial ZAR yang menyusul kemudian pada tanggal 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Berdasarkan pengakuan kedua warga negara Iran, maksud dan tujuan kedatangannya untuk berlibur dan melakukan bisnis jual beli baju yang akan dikirimkan ke Iran. Kedua warga negara Iran ini berkeliling ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun dan beberapa tempat lain di pulau Jawa hingga terakhir di Nganjuk.
Adapun tindak pidana yang dilaporkan berupa tindak pidana pencurian terjadi diwilayah Nganjuk sekitar bulan Mei 2025. Tindak pidana ini terjadi di sebuah toko dan sempat viral di media sosial. Setelah dilaporkan oleh korban kepada pihak berwajib, kedua warga negara Iran ini berhasil diamankan pada tanggal 19 Mei 2025. Modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan pembelian barang di toko atau warung, peran sebagai pembeli dilakukan oleh sang ayah, ZAR. Setelah membayar, pelaku ZAR akan meminta kembalian uang pecahan kecil atau menukar uang pecahan kecil. Dalam kondisi ini, penjaga toko akan teralihkan perhatiannya dan kemudian sang anak berinisial ER akan mencuri uang di dalam laci kasir atau mengambil barang berharga di atas meja kasir.
Setelah berhasil diamankan oleh pihak berwajib kemudian kedua warga negara Iran ini menjalani proses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk. Keduanya diputuskan bersalah melanggar pasal pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kedua warga negara Iran ini dijatuhi pidana penjara 5 (lima) bulan penjara.
Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 setelah menjalani masa hukuman, dilakukan serah terima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri. Kedua warga negara Iran ini kemudian dilakukan pemeriksaan untuk tindakan selanjutnya.
“Berdasar undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa tindakan deportasi. Bagi kedua warga negara Iran ini, tindakan deportasi ini dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dan setelah selesai menjalani hukum pidana” ucap Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.
Pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, dengan pengawalan dari petugas Kantor Imigrasi Kediri, kedua warga negara Iran ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman namanya di dalam daftar penangkalan. Tindakan deportasi melalui bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA900 dengan rute Jakarta-Doha dan dilanjutkan dengan rute Doha-Tehran.
“Kami menghimbau bagi masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri yaitu di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk dan Jombang untuk melaporkan apabila melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing terutama pelanggaran keimigrasian. Mari kita pastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat saja yang boleh beraktifitas di wilayah kita,” tutup Frizky sapaan akrab Kepala Kantor Imigrasi Kediri.(atc/slv)
 
