KUBUS.ID – Hingga pertengahan bulan tahun 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Blitar menerima seribu lebih perkara perceraian. Angka ini sudah turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kata Ahmad Syaukani Plt Humas Pengadilan Agama kelas IA Blitar, sebanyak 1605 perkara yang telah masuk hingga pertengahan Juni didominasi perceraian, sementara sisanya adalah perkara waris, pembagian harta bersama, dispensasi kawin, poligami, perwalian, dan pencabutan wali. Kasus perceraian didominasi usia 20 – 30 tahun. Banyaknya kasus perceraian juga disebabkan oleh penikahan dini. Untuk menurunkan angka perceraian Pemerintah Kabupaten bisa melakukan penyuluhan pernikahan dari desa ke desa. (rif)