
JAKARTA, (KUBUS.ID) – Pelaksanaan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari kerja dalam seminggu telah resmi diberlakukan di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengumumkan bahwa pekerja perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD juga ikut melaksanakan kebijakan itu.
Aturan tersebut disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ia membacakan ketentuan ini dalam Surat Edaran (SE) tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di kantor Kemnaker.
“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” kata Yassierli.
Untuk selanjutnya, ketentuan WFH ini akan menyesuaikan dengan aturan perusahaan. Penyesuaian juga terkait dengan pemberian upah atau gaji ke karyawan termasuk permintaan tidak adanya potongan.
“Jam kerja diatur perusahaan dengan ketentuan (a) upah atau gaji dan hak lainnya tetap digaji sesuai ketentuan. (b) Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” ungkap Yassierli.
Dalam keterangannya, Yassierli juga menyampaikan tentang pelaksanaan WFH yang tidak akan mempengaruhi cuti tahunan karyawan. Tapi meski diberikan satu hari untuk WFH, karyawan harus mengerjakan pekerjaannya sesuai kewajiban.
“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya,” ujarnya. (ANTARA/far)






























