Beranda Kediri Raya KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran Jalur Independen Calon Walikota dan Wakil Walikota...

KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran Jalur Independen Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri

12

KUBUS.ID – Pendaftaran jalur perseorangan atau independent untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mulai tahap penyerahan berkas, verifikasi, hingga pengumuman lolos tidaknya bakal calon.

Komisioner KPU Kota Kediri MOCHAMMAD WAHYUDI saat ditemui Jurnalis Radio ANDIKA ANTO CHRISTIAN mengatakan, bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan minimal harus didukung 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir yang berlangsung di Kota Kediri.

Mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 41, apabila jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 ribu jiwa, maka harus didukung sedikitnya 10 persen dari jumlah DPT. Sedangkan jumlah DPT Pemilu 2024 di Kota Kediri sebelumnya 233.962 jiwa.

Selain jumlah dukungan yang harus dipenuhi, ada dua syarat dokumen dukungan yang harus disertakan oleh bakal calon. Dua syarat itu di antaranya menyertakan surat pernyataan dukungan, serta dilampirkan foto copy KTP. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi secara faktual satu per satu.(atc/hil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini