Beranda Nasional Pajak THR Swasta Disorot, Menkeu: Sistem Pajak Sudah Fair

Pajak THR Swasta Disorot, Menkeu: Sistem Pajak Sudah Fair

33
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kiri) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) (Foto: Antara)

JAKARTA, (KUBUS.ID) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan perpajakan dijalankan secara adil. Pernyataan itu disampaikan menanggapi sorotan publik terkait potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai sektor swasta.

“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” ujar Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (6/3).

Purbaya menjelaskan, pajak THR bagi aparatur sipil negara (ASN) memang ditanggung pemerintah. Alasannya sederhana: ASN bekerja di instansi pemerintah sehingga negara bertindak sebagai pemberi kerja.

Karena itu, jika pegawai swasta merasa keberatan dengan potongan pajak THR, menurut dia aspirasi tersebut sebaiknya disampaikan kepada pimpinan perusahaan masing-masing.

“Untuk ASN ditanggung (pemerintah) karena bosnya pemerintah. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya,” ujarnya.

Menkeu juga meragukan kemungkinan perubahan kebijakan agar pajak THR pegawai swasta ikut ditanggung pemerintah. Menurut dia, sulit mengubah aturan hanya untuk memenuhi kepentingan satu kelompok.

“Tidak mudah mengubah peraturan secara parsial hanya untuk satu pihak,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa pegawai swasta umumnya memiliki skema tunjangan yang diatur oleh masing-masing perusahaan. Hal itu membuat kondisi tiap perusahaan berbeda.

Bimo juga menegaskan penerapan tarif efektif rata-rata (TER) tidak mengubah besaran pajak yang harus dibayar. Skema tersebut hanya mengatur distribusi pemotongan pajak agar lebih merata sepanjang tahun.

“Sebenarnya tidak ada masalah. Justru ini memudahkan wajib pajak membagi beban pajak secara bulanan,” katanya.

THR sendiri merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajaknya menggunakan mekanisme TER.

Dalam aturan itu, tarif dibagi ke dalam tiga kategori: TER bulanan A, B, dan C. Pengelompokan didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.

Besaran tarifnya berkisar dari 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada tingkat penghasilan bulanan.

Ketentuan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal khusus, melainkan mengikuti struktur aturan perpajakan yang berlaku secara umum di Indonesia.

Adapun untuk aparatur sipil negara, TNI, dan Polri terdapat ketentuan tersendiri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh negara.

Dengan skema tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan mereka.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini