Beranda Kediri Raya Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemkot Kediri Buka Posko Pelayanan THR 2026

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemkot Kediri Buka Posko Pelayanan THR 2026

144
Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemkot Kediri Buka Posko Pelayanan THR 2026 (Foto: Redaksi)

KEDIRI, (KUBUS.ID) – Menjelang Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) membuka Posko Pelayanan THR Keagamaan 2026 sejak awal Maret. Posko ini dibentuk untuk memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.

Posko yang berlokasi di Kantor Dinkop UMTK Kota Kediri ini tidak hanya melayani pengaduan, tetapi juga menjadi pusat informasi dan konsultasi terkait THR. Layanan yang tersedia meliputi:

  • Konsultasi THR, untuk memberikan penjelasan mengenai besaran dan perhitungan THR.
  • Informasi hak pekerja, termasuk aturan ketenagakerjaan terbaru tahun 2026.
  • Fasilitas pengaduan, sebagai wadah mediasi jika terjadi perselisihan atau keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat-Syarat Kerja, dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinkop UMTK Kota Kediri, Rohmat, mengatakan posko dibuka lebih awal untuk mengantisipasi potensi kendala di lapangan.

“Pembukaan posko aduan THR dan BHR ini bertujuan membantu masyarakat yang hak-haknya belum terpenuhi. Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan,” ujarnya.

Hingga saat ini, situasi di posko masih kondusif dan belum ada aduan resmi dari masyarakat. Rohmat menilai hal tersebut wajar karena perusahaan masih memiliki waktu untuk menyalurkan THR.

“Sesuai regulasi, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kami terus memantau perkembangannya,” tambahnya.

Melalui posko ini, Dinkop UMTK Kota Kediri menegaskan perannya sebagai mediator yang netral antara pekerja dan pengusaha. Diharapkan, pengawasan ini dapat memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis di Kota Kediri menjelang hari raya.(atc/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini