Beranda Nasional Pemerintah Resmi Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras Medium

Pemerintah Resmi Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras Medium

162
Ilustrasi beras di gudang (Foto: Alamy)

KUBUS.ID – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium yang berlaku secara nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025, yang diteken oleh Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025.

Penyesuaian harga dilakukan karena HET sebelumnya dinilai tidak lagi mencerminkan biaya produksi dan distribusi beras yang terus berkembang. Evaluasi terhadap HET dianggap penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasar.

Kebijakan ini disepakati dalam dua rapat koordinasi, Rapat Terbatas Tata Kelola Perberasan pada 13 Agustus dan Rapat Eselon I antarkementerian/lembaga pada 22 Agustus 2025.

Keputusan baru ini menggantikan aturan lama yang tertuang dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024. Bapanas menegaskan, HET tetap dibagi menjadi dua kategori—beras medium dan premium—namun penyesuaian harga kali ini hanya berlaku untuk beras medium.

“Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan terhadap beras medium,” tegas Bapanas dalam keputusan tersebut, dikutip pada Selasa (26/8).

Dalam ketetapan itu, harga beras dibedakan per zona wilayah. Untuk beras medium, tarif terendah Rp 13.500 per kilogram (kg) berlaku di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Adapun untuk beras premium di wilayah tersebut dipatok Rp 14.900 per kilogram.

Sementara itu, HET tertinggi tercatat di Maluku dan Papua, yakni Rp 15.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp 15.800 per kilogram untuk beras premium. Wilayah lain berada di kisaran Rp 14.000 – Rp 15.400 per kilogram, baik untuk medium maupun premium.

Selain memuat daftar harga, keputusan Kepala Bapanas juga menjabarkan standar mutu beras. Untuk kategori medium, di antaranya ditetapkan kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen. Sedangkan untuk premium, persyaratan lebih ketat, seperti butir patah maksimal 15 persen dan bebas dari gabah maupun benda lain. Dengan aturan ini, HET beras medium dan premium resmi berlaku sejak 22 Agustus 2025.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini