KUBUS.ID – Saat ini, pemerintah sedang menyusun peraturan tentang pemberian hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Muhammadiyah Malang YANA SYAFRIYANA HIJRI S. IP. M. IP., hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun, kewajiban ASN atau pelayanan publik harus tetap berjalan dengan maksimal.
Menurut YANA, ASN sebagai warga negara juga berhak mendapatkan hak cuti untuk keluarga. Di sisi lain, kinerja ASN di instansi terkait juga harus tetap masif.
Keefektifan cuti tersebut secara teknis harus diatur oleh pemerintah daerah. Misal, diberlakukan switch atau sift antar ASN serta tenggat waktu maksimal cuti. Sehingga peraturan tersebut balance, memenuhi hak ASN sebagai warga negara, tanpa mengurangi kinerja ASN dalam pelayanan masyarakat. (slv/ikj)