KUBU.ID-Perlakuan dan perhatian terhadap ODGJ selama ini dirasa banyak pihak belum maksimal. Banyak masyarakat yang merasa enggan bahkan malu merawat seseorang yang terindikasi gangguan jiwa.
Kata Prof. Dr. Wahyudi Winarjo, M.Si, dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang skaligus Wakil Direktur 2 Pascasarjana UMM saat On Air di Radio ANDIKA, tindakan penanganan terhadap ODGJ memang harus dilakukan secara hati-hati. Namun tidaklah dibenarkan jika mengucilkan apalagi sampai berakhir dengan pemasungan. Melalui PP nomor 28 tahun 2024 ada pasal yang mengatur tentang hak ODGJ serta perlakuan terhadapnya.
Masyarakat terkadang merasa enggan untuk menyentuh atau mendekati ODGJ dengan sejumlah alasan. Dalam persoalan ini peran semua pihak sangat penting. Terbukti dalam beberapa tayangan media sosial ada pihak yang dapat memperlakukan ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa secara manusiawi.
Pendekatan yang humanis dapat menjadikan ODGJ lebih nyaman. Masyarakat, pihak swasta dan keluarga terdekat harus saling berperan dalam memperlakukan orang dengan gangguan jiwa. Termasuk memberikan kesemapatan pasien gangguan jiwa pasca pengobatan untuk diperlakukan sama seperti manusia dengan kondisi normal.(eko)