Beranda Kediri Raya Penggunaan Pengeras Suara Masjid Dibatasi, Ketua Dewan Masjid Kota Kediri: Tak Perlu...

Penggunaan Pengeras Suara Masjid Dibatasi, Ketua Dewan Masjid Kota Kediri: Tak Perlu Dipersoalkan

106
KH. ABU BAKAR Ketua Dewan Masjid Kota Kediri

KUBUS.ID – Pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid atau mushola menjadi perbincangan publik. Pro dan kontra muncul terkait dengan kebijakan ini. Bagaimana Ketua Dewan Masjid Kota Kediri menanggapi hal ini?

Kata KH. ABU BAKAR bin ABDUL DJALIL (Gus AB) Ketua Dewan Masjid Kota Kediri, pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola diatur oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pembatasan diatur dengan ketentuan setelah jam 22.00 WIB penggunaan pengeras suara mulai dikurangi dan disarankan menggunakan pengeras suara di dalam masjid atau mushola. Sosialisasi juga telah disampaikan kepada takmir masjid di seluruh wilayah Kota Kediri. Harapannya masyarakat tidak perlu mempersoalkan kebijakan ini, untuk terciptanya kerukunan antar umat beragama. Total saat ini ada 261 masjid di Kota Kediri

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran (SE) soal imbauan penggunaan speaker atau pengeras suara pada masjid selama Ramadan 2024. (eko)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini