KUBUS.ID – Polres Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan jajaran Forkopimda menggelar rapat koordinasi untuk menegaskan kembali aturan penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat. Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi SH, SIK, MTCP, menyampaikan Pemkab Tulungagung telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian kebisingan sejak 2 Agustus 2024.
Rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (24/7), menegaskan bahwa SE masih berlaku. Sejumlah poin dalam SE yang belum jelas secara teknik, disempurnakan.
Salah satu yang disorot adalah batas kebisingan. Jika sebelumnya maksimal 60 desibel tanpa rincian, kini dibedakan: untuk kegiatan statis seperti konser, batas kebisingan maksimal 125 desibel, sedangkan untuk kegiatan mobile seperti pawai, dibatasi 85 desibel.
Ketentuan lain yang diperjelas adalah batas daya listrik. Untuk kegiatan statis ditetapkan maksimal 80.000 watt, dan untuk kegiatan mobile maksimal 10.000 watt per kendaraan.
Sementara Waktu penggunaan sound system juga diperpanjang, sebelumnya dibatasi sampai pukul 23.00 WIB, kini diperpanjang maksimal pukul 00.00 WIB, dengan pengecualian pertunjukan wayang kulit, diperbolehkan hingga pukul 04.00 WIB.
Selain mempertegas Surat Edaran (SE), rapat juga menyepakati mekanisme pengawasan. Tingkat kebisingan pada kegiatan akan dicek oleh Dinas Perhubungan menggunakan desibel meter, sedangkan daya listrik diawasi oleh PLN. Jika aturan tidak dipatuhi, kegiatan bisa dihentikan dan pelanggar dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.(rif)