KUBUS.ID – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri memutuskan tidak memberikan pendampingan hukum kepada Arifin, Sekretaris Desa Deyeng, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, yang terlibat dalam kasus dugaan asusila. Hal ini dinyatakan oleh Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto, saat ditemui oleh jurnalis Radio ANDIKA, di Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih (10/9/2024) siang.
Manon Kusiroto menjelaskan bahwa secara etika, tindakan Arifin tidak pantas dicontoh, terutama sebagai pelayan masyarakat. Namun, menurutnya, proses hukum harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada untuk menghindari potensi cacat hukum.
“Penyelesaian kasus ini harus mengikuti regulasi dan aturan hukum yang berlaku untuk menghindari cacat hukum yang bisa memicu sengketa di kemudian hari,” ujar Manon.
Manon menambahkan, sebelumnya Arifin telah mengajukan permintaan pendampingan hukum secara formal kepada PPDI. Namun, PPDI menolak permohonan tersebut, setelah dilakukan evaluasi. Proses evaluasi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian aturan internal PPDI yang mengharuskan penyelesaian masalah berbasis bukti dan aturan hukum yang berlaku.
“Arifin sempat mengajukan bantuan hukum, tetapi permohonan tersebut dibatalkan karena ada pihak lain yang memberikan arahan tidak sesuai dengan aturan PPDI. Penyelesaian masalah harus didasarkan pada bukti dan aturan hukum,” ungkap Manon.
Terkait pembinaan Arifin kedepannya, Manon mengatakan hal tersebut belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil proses hukum. Apabila Arifin hanya diberhentikan sementara atau diberikan tenggang waktu, PPDI akan melaksanakan pembinaan. Namun, jika Arifin diberhentikan secara definitif, PPDI tidak akan lagi bertanggung jawab terhadapnya.
“Jika Arifin hanya diberhentikan sementara atau diberikan tenggang waktu, kami akan melaksanakan pembinaan. Namun, jika diberhentikan secara definitif, tanggung jawab PPDI akan berakhir,” tambah Manon.
Untuk mencegah kasus serupa, PPDI berencana meningkatkan kapasitas perangkat desa melalui program peningkatan pemahaman hukum, termasuk pelatihan tentang legal reading, legal drafting, dan legal speaking.
“Kami berharap perangkat desa dapat meningkatkan mentalitas kerjanya sebagai motivator dan pembawa perubahan ke arah pembangunan yang lebih baik, serta menghindari pelanggaran moralitas di desa,” tutup Manon.(son/slv)