KUBUS.ID – Menanggapi Putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah cara penghitungan usia bakal calon kepala daerah, Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof. Dr. Asep Nurjaman, M.Si, berpendapat setuju dan tidak setuju. Menurutnya, segala sesuatu tidak boleh melakukan prejudice terlebih dahulu. Namun dalam konteks tertentu, dinamika politik seperti gelombang. Bisa datar, tapi juga bisa mengalami frekuensi yang begitu tinggi.
Belajar dari sebelumnya, perubahan ini seiring dengan keputusan terkait pencalonan yang terjadi di tingkat nasional. Akhirnya merembet ke tingkat provinsi. Mengingat Partai Garuda merupakan salah satu pendukung presiden dan wakil presiden terpilih, maka sah-sah saja melakukan permohonan untuk kepentingan calon tertentu.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu berusia 30 tahun. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.(stm)