Beranda Nasional Beredar Risalah Rapat Syuriah, Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum...

Beredar Risalah Rapat Syuriah, Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU

0
Salinan isi risalah hasil rapat syuriah PBNU yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. (istimewa)

Jakarta (KUBUS.ID) – Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencapai titik krusial setelah beredar kabar mengenai permintaan resmi dari otoritas tertinggi organisasi, Syuriah PBNU, agar Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), segera mengundurkan diri.

Informasi yang bersumber dari risalah Rapat Harian Syuriah PBNU, yang dipimpin langsung oleh Rais Aam KH. Miftachul Akhyar, menyebutkan bahwa Gus Yahya diberi tenggat waktu tiga hari untuk menanggapi permintaan tersebut.

Rapat Harian Syuriah PBNU yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian Syuriah PBNU di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11), menilai diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam agenda Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dinilai telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah. Tindakan tersebut juga dianggap bertentangan langsung dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

Lebih lanjut, Syuriah memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber kontroversial tersebut, yang terjadi di tengah praktik genosida dan kecaman global terhadap Israel, telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025. Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dapat dilakukan terhadap fungsionaris yang melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Tak hanya isu ideologi, risalah juga menyoroti masalah fundamental dalam administrasi organisasi. Syuriah memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 97-99, dan peraturan Perkumpulan lainnya. Pelanggaran ini dinilai berimplikasi membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Jika Gus Yahya tidak bersedia mundur dalam batas waktu yang ditentukan, Syuriah PBNU mengancam akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat sesuai mekanisme organisasi yang termaktub dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Menanggapi situasi yang dapat memicu kegaduhan di kalangan Nahdliyin (warga NU), Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengeluarkan pernyataan yang menyerukan ketenangan.

Gus Ipul meminta seluruh jajaran pengurus dan warga NU untuk tidak panik dan tetap tenang, menekankan bahwa persoalan ini adalah dinamika internal yang akan diselesaikan secara beradab melalui jalur organisasi yang berlaku.

“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri, dan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Syuriah PBNU sebagai pemegang otoritas tertinggi dan penentu kebijakan organisasi,” ujar Gus Ipul.

Pernyataan Gus Ipul ini bertujuan meredam potensi perpecahan di tingkat akar rumput, sekaligus mengisyaratkan kepatuhan Tanfidziyah terhadap keputusan Syuriah, meskipun keputusan tersebut menyasar Ketua Umum. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini