KUBUS.ID – Dalam waktu yang relatif cepat, Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah lewat uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 9/2020).
Uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana ini hanya memerlukan waktu tiga hari untuk diperiksa dan diadili oleh majelis hakim agung. Pasalnya, perkara ini didistribusikan 27 Mei dan selesai diputus pada 29 Mei 2024 oleh hakim agung Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi selaku majelis yang menangani uji materi tersebut.
“Benar, berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA Perkara HUM dengan register No.23 P/HUM/2024 telah putus tanggal 29 Mei 2024 dengan amar kabul,” kata Juru Bicara MA, Suharto.
Putusan MA tersebut membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024. Saat ini usia Kaesang baru menginjak 29 tahun. Jika tidak ada putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur karena aturan batas minimum usia yang diatur KPU.
PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada. (ikj)
Copy : kompas.com