KUBUS.ID – Matno (50), warga Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, melaporkan pemilik sertipikat tanah yang dulunya milik orangtuanya bernama Rakidi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Tak hanya itu, Matno juga melaporkan oknum perangkat desa setempat. Keduanya dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dalam alih kepemilikan tanah seluas 3 hektare milik keluarganya.
Dalam laporannya, Matno mengatakan tanah 3 hektare milik sang ayah di Jalan Tegal Arum, Dusun Sumoroto, Desa Blabak, Kecamatan Kandat telah berpindah kepemilikan dengan nama Sukani, Imam Subani dan Sulianto. Padahal dia selaku ahli waris tak merasa menjual kepada siapapun.
Sebelumnya Matno dan sejumlah ahli waris dari Rakidi berencana mengurus sertipikat tanah letter c atau petok c menjadi SHM (sertifikat hak milik) sejak 7 tahun lalu. Namun, lahan 3 hektare yang dulunya disewakan oleh Rakidi kini dimiliki oleh perorangan dan digunakan sebagai lahan budidaya tebu.
“Sudah sekitar 7 tahun saya mengurus tidak ada titik temu, malah ujungnya tanah ini atas nama milik orang lain,” kata Matno saat ditemui jurnalis Radio ANDIKA, Jumat (21/6/2024).
Dia menduga dalam proses beralihnya kepemilikan aset tersebut ada campur tangan dari oknum perangkat Desa Blabak. Untuk itu, ia berharap dengan adanya laporan ini aset tanah kembali ke ahli waris yang sebenarnya.
“Harapannya semua aset bisa kembali dan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Pegiat Bidang Hukum dan Keadilan, Novi Sriswasti dalam pendampingannya menemukan sejumlah fakta perihal dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan terkait kepemilikan tanah ahli waris Rakidi seluas sekitar 3 hektare.
Di sisi lain, Novi mengungkapkan jika SHM memang benar ada, seharusnya letter c milik keluarga ahli waris Rakidi tidak sah. Namun, keluarga ahli waris Rakidi saat ini masih memiliki dan menyimpan dokumen letter c yang disahkan dan terlegalisir oleh kepala desa.
“Kita laporkan terkait adanya dugaan konspirasi antara beberapa pihak, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang serta pemalsuan dalam proses pembuatan SHM nya dan cacat hukum,” ungkapnya.
Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan membenarkan jika ada laporan masuk terkait dugaan penyalahgunaan wewenang itu. Pihaknya akan mempelajari dan mengkaji lebih dalam untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami terima laporannya, akan kami kaji dan tindaklanjuti,” ungkapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah terkait dugaan pemalsuan SHM ini, Kepala Desa Blabak, Tombayaki mengaku belum tahu soal permasalahan tersebut. Dirinya meminta untuk dipertemukan antara pemilik hak tanah dan pihak yang dirugikan.
“Makanya dipertemukan dulu saya belum tahu biar ada solusinya saya belum bisa jawab soal itu,” jawabnya singkat.(sya/adr)