Beranda Nasional Tanggapi Putusan MK, Bahlil  Lahadalia Sebut Polisi Aktif Bantu Kinerja Kementerian ESDM

Tanggapi Putusan MK, Bahlil  Lahadalia Sebut Polisi Aktif Bantu Kinerja Kementerian ESDM

0
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta. (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Jakarta, (KUBUS.ID) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku kinerja polisi aktif di Kementerian ESDM sangat membantu. Hal itu disampaikannya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Korps Bhayangkara alias polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

“Oh, sangat, sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa kan juga ada di kantor kami, Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang sangat baik. Sangat membantu,” kata Bahlil dikutip dari AntaraNews pada Sabtu, (22/11/2025)

Bahlil mengungkapkan, terdapat polisi aktif berpangkat bintang tiga di kementeriannya. Ia adalah Komjen Pol Yudhiawan Wibisono yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM. Begitu pun jaksa aktif yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae.

“Jadi, di ESDM ada beberapa anggota dari Polri termasuk di inspektur jenderal kita pangkatnya bintang tiga, apa namanya? Komjen,” ucap dia.

Bahlil mengaku akan menunggu perkembangan kajian dari sejumlah kementerian untuk menindaklanjuti putusan MK. Kementerian tersebut, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Setelah ada putusan MK nanti akan kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari MenPANRB, kemudian dari Mendagri, kemudian dari kementerian hukum, apa yang menjadi kajian setelah itu baru kami yang akan ikuti,” ujar dia.

Dia mengatakan, keputusan kementerian tersebut akan menjadi rujukan Kementerian ESDM. Terlebih, keputusan MK merupakan final dan mengikat (binding).

“Kita lihat aturan pasca putusan MK, apa yang diputuskan menteri hukum, MenPANRB, pasti akan menjadi rujukan,” ujar Bahlil.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi resmi melarang Korps Bhayangkara menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini