KUBUS.ID – Pasca aksi pembakaran dan penjarahan di lingkungan Kantor Pemkab Kediri, Bupati Hanindhito mendatangi Polres Kediri. Ia bertemu langsung dengan orang-orang yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini, ada 28 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bukan hanya berasal dari Kabupaten Kediri, tetapi juga dari daerah lain. Beberapa tersangka dari Kabupaten Nganjuk bahkan datang secara berkelompok menggunakan mobil pick-up.
“Kedatangan saya ke sini untuk berkoordinasi intens dengan Pak Dandim dan Pak Kapolres karena ada informasi akan ada aksi lanjutan. Kemudian kedua untuk melihat proses hukum yang ada di Polres Kediri,” kata Bupati didampingi Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji bersama Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Ragil Jaka Utama.
Ketika bertemu dengan para tersangka, Mas Dhito pun sempat mengajak mereka berkomunikasi. Terlihat rasa kekecewaan, terlebih sebagian merupakan warga Kabupaten Kediri yang semestinya ikut menjaga, tapi justru terlibat perusakan dan penjarahan.
Terkait rencana aksi lanjutan, Mas Dhito menyebutkan bahwa informasi yang diterimanya menyebut aksi akan diikuti mahasiswa dan pihak-pihak yang ingin menyampaikan aspirasi. Ini berbeda dengan aksi Sabtu lalu, di mana massa datang faktanya justru bertindak anarkis.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menambahkan, dari 123 orang yang berhasil diamankan pasca kejadian, 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 14 di antaranya masih di bawah umur.
“Kita juga sudah mengamankan kembali 26 orang lainnya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk menentukan mana yang (terlibat maupun) tidak terlibat tindak pidana,” terangnya.
Sementara itu, setelah disebarkan imbauan kepada masyarakat luas, pengembalian barang jarahan pun terus berjalan, baik melalui pemerintah desa maupun langsung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri. Bahkan, ada pula yang mengembalikan langsung ke Kantor Pemkab Kediri dan menyerahkan kepada Mas Dhito.
“Kalau mengembalikan barang-barang jarahan tersebut maka dipastikan tidak akan diproses hukum, kecuali masuk dalam kategori provokator atau aktor intelektual dibalik kericuhan ini,” tegas Mas Dhito.(atc/slv)