Beranda Dunia Tok! PM Jepang Sanae Takaichi Resmi Bubarkan DPR

Tok! PM Jepang Sanae Takaichi Resmi Bubarkan DPR

0
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi. (Foto. AntaraNews)

TOKYO, JEPANG, (KUBUS.ID) — Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi pada Jumat (23/01) resmi membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggelar pemilu sela pada 8 Februari, langkah yang disebutnya perlu guna memperoleh mandat publik bagi agenda kebijakan ekonomi dan keamanan pemerintahannya.

Kabinet Takaichi menyetujui pembubaran majelis rendah beranggotakan 465 kursi tersebut, menyusul pembentukan koalisi baru antara Partai Demokrat Liberal (LDP) dan Partai Inovasi Jepang.

Pembubaran itu menjadi yang pertama dilakukan pada awal masa sidang reguler dalam hampir 60 tahun, meski masa jabatan anggota parlemen sejatinya baru akan berakhir pada 2028.

Takaichi menyatakan keputusan tersebut diambil karena pemerintahannya, yang mulai menjabat pada Oktober 2025, belum memperoleh mandat langsung dari publik, termasuk untuk legitimasi koalisi baru yang dibentuk pada bulan yang sama.

Tentu dengan pembubaran majelis rendah, masa kampanye singkat pun dimulai. Pemerintah dan oposisi diperkirakan akan menyoroti isu penghapusan atau penangguhan pajak konsumsi atas bahan pangan, sebagai respons atas tekanan inflasi yang membebani rumah tangga.

Pemilu itu juga akan diikuti kandidat dari blok oposisi baru, Aliansi Reformasi Sentris, yang dibentuk oleh Partai Demokrat Konstitusional Jepang dan Partai Komeito, mantan mitra koalisi LDP selama 26 tahun.

Isu pendanaan negara diperkirakan menjadi perdebatan utama. Oposisi mendorong penghapusan penuh pajak konsumsi atas makanan, sementara kubu pemerintah mewacanakan penangguhan sementara, di tengah inflasi yang masih berlanjut.

Selain itu, isu politik dan pendanaan partai, menyusul skandal dana gelap yang menimpa LDP dalam beberapa tahun terakhir, serta persoalan warga asing dan pariwisata, diperkirakan turut mewarnai kampanye.

Meski tingkat dukungan publik terhadap Kabinet Takaichi relatif tinggi, koalisi berkuasa hanya memiliki mayoritas tipis di majelis rendah dan masih menjadi minoritas di Dewan Penasihat, sehingga bergantung pada dukungan partai lain untuk meloloskan undang-undang.

Penetapan tanggal pemilu yang hanya berjarak 16 hari dari pembubaran parlemen—jeda terpendek di era pascaperang—menuai kritik karena dinilai membatasi waktu pemilih untuk menilai program kebijakan para peserta pemilu.

Partai-partai oposisi juga mengecam keputusan menggelar pemilu sebelum parlemen mengesahkan anggaran awal tahun fiskal 2026 yang dimulai pada April, dan menuding pemerintah lebih mengedepankan pertimbangan politik. (ANTARA/far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini