KUBUS.ID – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mempercepat persiapan sistem parkir berlangganan yang ditargetkan berlaku akhir 2025. Sebanyak 18 titik parkir tepi jalan umum (TJU) akan dikelola dengan skema baru, di mana biaya parkir otomatis terintegrasi dengan pajak kendaraan tahunan.
“Nantinya, masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara otomatis sudah termasuk biaya parkir berlangganan, sehingga tidak perlu lagi membayar parkir di 18 titik tersebut,” ujar Kabid Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Tulungagung, Ronald Soesatyo, Rabu (18/6).
Ronald menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk disahkan. “Biasanya pengesahan perda hanya memerlukan waktu beberapa bulan. Jika disahkan tahun ini, pelaksanaan parkir berlangganan bisa dimulai paling cepat September 2025,” katanya.
Untuk memastikan kelancaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung akan menggelar sosialisasi intensif. “Sesuai hasil rapat dengan pansus DPRD, disepakati bahwa sosialisasi harus dilakukan terlebih dahulu agar masyarakat paham dan tidak kebingungan saat kebijakan ini diterapkan,” tambah Ronald. Papan informasi juga akan dipasang di setiap kantung parkir untuk edukasi.
Sistem parkir manual yang diterapkan selama dua tahun terakhir di Tulungagung akan digantikan dengan skema berlangganan ini. Lokasi yang masuk program meliputi Jalan Pangeran Antasari, Basuki Rahmat, M.H. Thamrin, Hasanudin, Ahmad Yani Barat, Ahmad Yani Timur, Jaksa Agung Suprapto, KH. Wahid Hasyim, Laksda Aji Sucipto, Pangeran Diponegoro, Mayjen Sungkono, Kapten Kasihin, Teuku Umar, WR. Supratman, KH. R. Abdul Fatah, Dr. Sutomo, dan KH. Hasyim Ashari. (nhd)