Beranda Uncategorized Tumpas Narkoba Polres Blitar Kota: 9 Tersangka Ditangkap, Ladang Ganja Terungkap!

Tumpas Narkoba Polres Blitar Kota: 9 Tersangka Ditangkap, Ladang Ganja Terungkap!

1328
Gambar: Polres Blitar Kota saat press conference penangkapan 9 tersangka hasil Operasi Tumpas Narkoba 2025, Kamis (11/9/2025).

KUBUS.ID – Operasi Tumpas Narkoba yang digelar Polres Blitar Kota berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba. Operasi Tumpas dilakukan mulai tanggal 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk ladang ganja yang menjadi perhatian.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, IPTU Samsul Anwar, mengatakan bahwa dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika. Menurut Samsul, total barang bukti yang diamankan terdiri dari 2,46 gram sabu-sabu, 0,75 gram ganja kering, 1.403 butir pil dobel L, dan 820 batang tanaman Ganja.

Total barang bukti yang kami amankan terdiri dari 2,46 gram sabu-sabu, 0,75 gram ganja kering, 1.403 butir pil dobel L, dan 820 batang tanaman ganja yang ditanam di lahan pribadi,” jelas Samsul.

Salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi ini adalah ditemukannya ladang ganja milik seorang pria berinisial SA (38), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. SA diketahui menanam dan menjual ganja secara mandiri.

“Ladang ganja ini terbongkar setelah salah satu tersangka yang diamankan dalam razia sebelumnya diketahui positif menggunakan ganja. Dari situ, kami melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan ladang tersebut, terang Samsul.

Selain SA, Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga mengungkap 8 kasus narkoba lainnya dan menetapkan total 9 orang tersangka selama Operasi Tumpas berlangsung.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Untuk pelaku peredaran pil dobel L, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pengedar sabu-sabu, ancamannya antara 5 hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, untuk kasus peredaran dan kepemilikan ganja, pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Operasi Tumpas Narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkoba terus kami galakkan, demi mewujudkan Blitar yang bersih dan aman dari peredaran narkoba,” tegas Samsul.(slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini