KUBUS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak bisa lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN. Hal ini setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) resmi diberlakukan pada 24 Februari 2025.
UU ini menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan menjadi sorotan karena dinilai melemahkan peran KPK. Dalam UU BUMN terbaru ini, direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan dampak besar terhadap ruang lingkup kerja KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sebagai pelaksana undang-undang, aturan yang ada harus dijalankan. Katanya, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum. Karena itu, KPK tidak akan lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini mereka lakukan.
Namun, menurut Tessa, KPK tetap akan melakukan pengkajian mendalam terhadap UU BUMN. Sejauh mana UU itu berdampak pada penanganan kasus korupsi terhadap bos BUMN. Menurutnya, jangan sampai ada kesan bahwa BUMN menjadi zona bebas dari pengawasan hukum hanya karena perubahan definisi penyelenggara negara. Hal itu bisa berbahaya bagi akuntabilitas public. (rubrika-nhd)
Sumber: rubrika.co.id