KEDIRI, (KUBUS.ID) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan petasan (mercon). Langkah ini diambil karena masih banyak masyarakat yang nekat menyimpan bahan berbahaya tersebut demi tradisi, tanpa mempertimbangkan risikonya.
Polres Kediri menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang membawa, menyimpan, atau memperjualbelikan bahan peledak. Upaya ini dilakukan sebagai respons atas berbagai insiden ledakan petasan di masa lalu yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan bubuk mercon. Ia menegaskan bahwa keselamatan publik harus diutamakan di atas euforia perayaan.
“Penyalahgunaan bahan peledak memiliki konsekuensi hukum yang berat. Kami ingin memastikan Idul Fitri tahun ini berlangsung aman tanpa adanya korban akibat ledakan,” ujarnya.
Bagi pelanggar, kepolisian menyiapkan sanksi tegas. Berdasarkan peraturan yang berlaku, penyalahgunaan bahan peledak dapat dijerat Pasal 306 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain sosialisasi, Satreskrim Polres Kediri juga gencar melakukan penyelidikan untuk menindak penjual dan distributor bubuk mercon. AKP Joshua menambahkan, bahan tersebut sangat tidak stabil dan sensitif—gesekan kecil atau panas berlebih dapat memicu ledakan besar.
Polres Kediri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui aktivitas perakitan petasan atau transaksi bubuk mercon, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.(atc/adr)

































