Beranda Kediri Raya ETLE Handheld Mulai Diterapkan, Satlantas Polres Tulungagung Sasar Pelanggaran Kasat Mata

ETLE Handheld Mulai Diterapkan, Satlantas Polres Tulungagung Sasar Pelanggaran Kasat Mata

5

TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Penindakan pelanggaran lalu lintas melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di Tulungagung mulai diterapkan mulai Rabu (29/4). Satlantas Polres Tulungagung mengungkapkan, kebijakan baru ini akan diterapkan secara acak di berbagai wilayah di Tulungagung.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila menjelaskan bahwa teknologi ini merupakan dukungan dari Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jatim untuk memperkuat sistem tilang elektronik yang sudah ada. Perangkat ini terintegrasi langsung dengan database ETLE nasional.

“ETLE Handheld tersebut adalah bentuk penindakan pengganti tilang yang akan terkonfigurasi kepada database kita di ETLE,” kata Taufik Nabila.

Mengenai mekanisme kerjanya, petugas di lapangan cukup memotret pelanggar menggunakan ponsel khusus tersebut. Jika pelanggar tidak dihentikan, surat konfirmasi tilang akan dikirim langsung ke alamat rumah sesuai data kendaraan melalui pos.

Namun, jika petugas menghentikan pengendara di tempat, alat tersebut bisa langsung mencetak struk bukti pelanggaran untuk dibayarkan melalui bank.

Fokus penindakan melalui ETLE Handheld ini menyasar jenis pelanggaran yang bersifat kasat mata. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin pengguna jalan, terutama di titik-titik yang belum terjangkau kamera statis.

“Jenis pelanggarannya adalah pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, bonceng lebih dari satu orang, terus kemudian tidak sesuai spektek,” bebernya.

AKP Taufik menambahkan, kehadiran perangkat ini menjadi solusi untuk menutupi keterbatasan kamera ETLE statis di Tulungagung yang saat ini baru tersedia di satu titik, yakni di Simpang Empat Tamanan. Dengan sifatnya yang ringkas, petugas patroli dapat membawa alat ini kapan saja dan ke mana saja.

“Ini konsepnya sebenarnya sama seperti ETLE Mobile, tetapi ini lebih simpel sehingga kita bisa bawa ke mana pun dan kapan pun,” jelas Taufik.

Saat ini, Satlantas Polres Tulungagung baru mengoperasikan satu unit alat tersebut sambil menunggu tambahan unit dari Korlantas Polri. Operasional alat ini dilakukan secara acak selama 24 jam penuh, menyisir wilayah pinggiran hingga area perkotaan tanpa ditentukan titik-titik tertentu.

“Di mana pun pokoknya ada pelanggaran, pada saat patroli kita langsung tangkap. Tidak harus di titik tertentu, nanti sistemnya mobile,” terangnya.

Meski menggunakan kamera ponsel, perangkat ini dibekali dengan resolusi piksel yang tinggi sehingga mampu menangkap gambar pelanggar dengan jelas dari jarak tertentu. Tidak ada batasan jumlah penindakan setiap harinya karena petugas akan terus melakukan pemantauan selama menjalankan tugas patroli.

“Kalau kita tetap di mana yang terlihat kasat mata pelanggar, kita tilang,” tandasnya. (dit)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini