Beranda Nasional Resmi! Guru Non ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Begini...

Resmi! Guru Non ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Begini Aturannya

0
Permendiknas No 10 Tahun 2026 tentang Pemberian TPG dan tambahan penghasilan ASN Daerah. (Foto. Laman Kemendikdasmen)

JAKARTA, (KUBUS.ID) – Nasib guru non aparatur sipil negara (non-ASN) kini diambang batas. Pasalnya, Pemerintah menetapkan mulai 1 Januari 2027, guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang menegaskan sekolah negeri hanya diisi oleh guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.

Dalam aturan itu disebutkan, guru non-ASN yang saat ini masih bertugas hanya diberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Sehingga tidak Semua Guru Non-ASN Bisa Bertugas Hingga Desember 2026

Meski begitu, tidak semua guru non-ASN dapat bertahan hingga masa transisi berakhir. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat, diantaranya terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024. Serta masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Kondisi itu membuat posisi guru non-ASN semakin tidak pasti, baik dari sisi keberlanjutan mengajar maupun jaminan kesejahteraan.

Di sisi lain, pemerintah juga mengubah sistem penyaluran tunjangan guru ASN. Jika sebelumnya dibayarkan per triwulan, kini disalurkan setiap bulan. Pemerintah menetapkan tahapan administrasi tunjangan dilakukan secara berjenjang setiap bulan.

Pembaruan data di sistem Dapodik oleh guru dan operator dibatasi hingga tanggal 10 setiap bulannya. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan verifikasi melalui sistem Info GTK yang berlangsung hingga sekitar tanggal 13.

Selanjutnya, pada tanggal 15, pemerintah menetapkan penerima tunjangan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK).

Pola bertahap ini dirancang untuk memangkas keterlambatan pencairan yang selama ini kerap terjadi, sekaligus memastikan pendapatan guru dapat diterima secara lebih teratur setiap bulan. Hal itu membuat nasib guru non-ASN masih abu-abu

Bagi guru non-ASN yang masih memenuhi syarat, pemerintah tetap menjamin penghasilan selama masa transisi melalui berbagai skema, mulai dari tunjangan profesi hingga insentif.

Namun, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran, terutama di daerah yang masih bergantung pada tenaga honorer. Di satu sisi, pemerintah mendorong penataan berbasis ASN. Di sisi lain, kebutuhan tenaga pengajar di lapangan masih tinggi. (JawaPos-far) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini